MASYARAKAT ATAU PAMSWAKARSA SEWAAN PT DSI?

Siapa yang Memulai Peristiwa Bentrok Berdarah di Dayun Siak?

Di Baca : 1076 Kali
Kuasa hukum PT DSI Suharmansyah SH MH (kiri), Kuasa masyarakat Dayun Sunardi SH (kanan).

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH meluruskan, asal mula terjadinya bentrok berdarah di Desa Dayun, Kabupaten Siak Riau pada Kamis lalu (5/1/2023) berawal ketika pihak Pamswakarsa dari PT DSI melakukan pengrusakan gerbang masuk ke kebun milik HM Dasrin.

"Gerbang atau jalan tersebut merupakan akses anak-anak sekolah untuk beraktivitas pergi ke sekolah sehari-hari. Namun dengan adanya pengrusakan tersebut sehingga anak-anak menjadi korban dan tidak bisa bersekolah hari itu. Ada juga yang sempat bersekolah, namun ketika pulang ke rumah mendapat hambatan," tegas Sunardi, Jumat (13/1/2023).

Sunardi mengimbau, seharusnya pihak perusahaan mengikuti prosedur yang ada. Sunardi membenarkan bahwa PT DSI menang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) atas PT Karya Dayun (KD).

"Akan tetapi, harus diketahui bahwa PT KD bukanlah pemilik lahan. PT KD hanya sebatas mengelola lahan milik warga yang di dalamnya terdapat sertifikat hak milik (SHM), sertifikat adalah dokumen atau surat berharga tertinggi yang diberikan negara kepada HM Dasrin pemilik lahan yang sah, kenapa TBS sawitnya dipanen oleh pemanen PT DSI dikawal pula oleh Pamswakarsa PT DSI?," tanya Nardi.

Perlu diketahui, saat dilakukan Constatering oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak yang menunjuk Kadaster independen. Saat itu Kadaster sudah memperingatkan kepada PN Siak maupun PT DSI bahwa lokasi tersebut yang akan dilakukan pengukuran tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar