Siapa yang Memulai Peristiwa Bentrok Berdarah di Dayun Siak?
"Karena di dalam lahan yang diukur itu ada plotting-plotting dan adanya sertifikat hak milik. Dan pihak Kadaster juga sudah menyarankan kalau mau dilakukan eksekusi itu harus dilakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Agar sertifikat-sertifikat yang ada di dalamnya itu diplotting terlebih dahulu, siapa nama-nama yang muncul atas lahan tersebut, barulah dilakukan gugatan di PTUN," tegas Sunardi SH.
Dijelaskannya, kalau sertifikat tersebut sudah dinyatakan batal oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka eksekusi baru dapat dilakukan.
Sebagai yurisprudensi, beberapa waktu lalu PT DSI pernah melakukan gugatan di PTUN untuk membatalkan sertifikat milik warga ini.
"Ternyata PT DSI kalah, dan ada putusannya yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga patut dipertanyakan tentang legalitas milik PT DSI mengacu kepada putusan MA seperti apa. Mengacu kepada UUD RI itu seperti apa, dan semuanya itu ada konsekuensinya karena banyak hal-hal yang memang tidak dipatuhi oleh pihak PT DSI. Di antaranya, untuk beroperasi, selain harus memiliki izin usaha perkebunan (IUP), itu harus memiliki Hak Guna Usaha (HGU)," beber Sunardi.
Tulis Komentar