Terduga Pelaku Pengedar Sabu di Kabanjahe Ditangkap
Kabanjahe, Detak Indonesia--Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali lagi mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja, di pinggir Jalan Nasional Kabanjahe-Tigapanah, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara tepatnya di dekat SPBU Laudah Rabu (11/1/2023) sekira pukul 21.55 WIB.
Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki laki inisial R (27), warga Perumahan Asri Desa Kacaribu Kecamatan Kabanjahe.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D B Tobing SH, membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasat, R ditangkap petugas karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika shabu shabu dan ganja.
Rabu (11/1/2023), diterima informasi adanya pengedar sabu yang berada di dekat SPBU Laudah Kabanjahe.
"Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personel turun ke lapangan untuk penyelidikan," ujar Kasat, Selasa(17/10/2023).
Penyeledikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, sekira pukul 21.55 WIB personel Unit II Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui inisial R di Jalan Kabanjahe – Tigapanah tepatnya di SPBU Lau Dah dipinggir jalan.
Setelah melakukan penangkapan selanjutnya dilakukan serangkain penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 2 (dua) paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7,24 (tujuh koma dua empat) gram di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) buah plastik assoy warna putih diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,68 (dua koma enam delapan) gram di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang dikenakan oleh R pada saat ditangkap.
Hasil introgasi petugas, R mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya dan kemudian petugas langsung membawa R beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik selanjutnya.
"Saat ini pelaku R dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik," jelas Kasat.
"Pelaku R dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tutup Kasat.(stm)
Tulis Komentar