PENGENDALI DARI LAPAS PEKANBARU

10 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polda Riau

Di Baca : 1715 Kali
Waka Polda Riau yang baru Brigjen Rahmadi dan jajaran berdialog dengan para tersangka narkoba jaringan internasional dalam konferensi pers di Mapolda Riau Kamis (26/1/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Barang Bukti ;
- 1 bungkus plastik merk Guanyingwang.
- 1 buah timbangan digital
- 2 buah HP
- 1 buah kotak speaker aktif.

Kronologis, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Jalan Kaswari, tersangka JON. Bahwa JON mengaku disuruh oleh pelaku RIKO alias KORI, untuk mengantarkan sabu kepada seseorang.
Kemudian Tim mengamankan RIKO alias KORI di Jalan Riau yang selamjutnya digelandang ke rumahnya di Puro Patika untuk dilakukan penggeledahan. Berhasil diamankan 1 bungkus plastik teh hijau merk guanyinwang berisi ± 548,98 gram dan 2 plastik klip berisi sabu ± 6,01 gram.

RIKO alias KORI mengaku mendapatkan sabu tersebut sekitar 5 bulan lalu dari YUD (DPO) sebanyak 4 kg dan diakui sebagian sudah terjual.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumut hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar