PENGENDALI DARI LAPAS PEKANBARU

10 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polda Riau

Di Baca : 1718 Kali
Waka Polda Riau yang baru Brigjen Rahmadi dan jajaran berdialog dengan para tersangka narkoba jaringan internasional dalam konferensi pers di Mapolda Riau Kamis (26/1/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

HER mengaku pemilik BB tersebut atas nana JON sedang berada di rumahnya di Jalan Kaswari No 30 Pekanbaru.

JON berhasil ditangkap berikut barang bukti 46,2 dan 2,3 gram sabu di rumah tersebut.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumut hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara. (*/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar