PASCA PUTUSAN PKPU SEMENTARA DI PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN

Diimbau Eks Karyawan PT Hutahaean Mendaftarkan Diri

Di Baca : 1132 Kali
Hakim Ketua Abd Kadir SH, didampingi hakim anggota Firza Andriansyah SH MH, dan DR Ulina Marbun SH MH, memutuskan PT Hutahaean membayar utang hampir Rp1 miliar kepada eks 8 karyawannya, Selasa (24/1/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Salah seorang eks karyawan PT Hutahaean di Laguboti Sumut di pabrik pengolahan Tapioka, Sudirman Sitinjak (39) kepada wartawan di PN Niaga Medan Selasa siang (24/1/2023) mengisahkan sudah lima tahun dia bekerja di pabrik tapioka itu lalu di PHK. Mulai kerja 2011 hingga 2016. Tidak ada dikasih pesangon. Sudah pernah menuntut PHI Sumut 2017 hasilnya Sudirman menang, dan kepada  PT Hutahaean harus bayar pesangon sekitar Rp48 juta, tapi tidak dibayar oleh PT Hutahaean.

PT Hutahaean lalu kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tapi ditolak MA. PT Hutahaean tetap tidak mau membayar. Akhirnya Januari 2023 Sudirman Sitinjak dkk menuntut melalui sidang PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. Sejak Selasa 24 Januari 2023 sidangnya sudah diputuskan dan masuk agenda PKPU Sementara.

Setelah sidang PKPU Sementara ini diputus majelis hakim Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, dibuka pendaftaran baru bagi ratusan eks karyawan PT Hutahaean yang diberhentikan tanpa pesangon untuk menuntut di PN Medan ini dan silahkan mendaftarkan diri melalui perwakilan eks karyawan kuasa Dra Murniati Purba SH nomor ponsel 08111734464.

"Tak hanya untuk PT Hutahaean Riau dan Sumut saja, bagi eks karyawan perusahaan lainnya di Indonesia yang tak dibayarkan pensiun, pesangonnya dan lain-lain oleh perusahaan baik di Riau, Sumut, Jambi, Sumsel, Aceh, Bengkulu, Lampung, dan di Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTT, NTB, Papua bisa berkonsultasi masalah PKPU ini kepada kepada tim kami ini," kata Dra Murniati Purba SH, mantan pencipta Senam Riau Sehat ini.

Informasi di lapangan pabrik pengolahan tepung tapioka PT Hutahaean terdapat di Desa Bahalbatu Siborong-borong Kabupaten Tapanuli utara pembangunannya sekitar 2012, beroperasi hingga 2016, setelah itu tutup. Pabrik di Bahalbatu ini dibongkar dan pindah ke Perdagangan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara sampai saat ini 2023. Produksi tepung tapiokanya dikemas dalam karung 25 kg dan 50 kg. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar