PASCA PUTUSAN PKPU SEMENTARA DI PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN

Diimbau Eks Karyawan PT Hutahaean Mendaftarkan Diri

Di Baca : 1130 Kali
Hakim Ketua Abd Kadir SH, didampingi hakim anggota Firza Andriansyah SH MH, dan DR Ulina Marbun SH MH, memutuskan PT Hutahaean membayar utang hampir Rp1 miliar kepada eks 8 karyawannya, Selasa (24/1/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Kuasa hukum PT Hutahaean Grup yakni dari Law Firm Gusdianto Harmee & Partner Pekanbaru. Sementara kuasa hukum dari eks karyawan PT Hutahaean yakni  M Ramli Tarigan SH, M Andrie Pratama SH, Jeffrey Jeremias SH, dan Elhanan Garingging SH. Kemudian Pengurus PKPU yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan adalah Benyamin Purba SE SH, Erikson Purba SH, Josua Nainggolan SH, dan Fransisko Samuel Halomoan Purba SH.

Pemohon PKPU I, Parsaroan Manullang, Pemohon PKPU II Mantar Sianipar. Kedua mereka ini adalah eks karyawan PT Hutahaean di Provinsi Riau.

Kasus ini antara keduabelah pihak (eks karyawan dan PT Hutahaean Group) sudah melewati bipartit dan tripartit dan sudah dua kali aanmaning. Namun manajemen PT Hutahaean tidak mau membayar kewajibannya ini.

Dalam sidang awal pihak yang mewakili perusahaan mengira bisa ditunda 20 hari untuk membayar kewajibannya (utang), seperti pesangon, dan lain-lain kepada delapan eks karyawannya. Namun dalam sidang PKPU ini tidak bisa ditunda dan dalam 20 hari dilakukan putusan PKPU Sementara pada Selasa 24 Januari 2023 di Pengadilan Niaga Medan.

Delapan eks karyawan PT Hutahaean ini, dua orang berasal dari karyawan perkebunan sawit di Riau yakni Pemohon PKPU I dan II tersebut, sedangkan enam orang lagi karyawan dari Laguboti Sumut eks karyawan pabrik tepung tapioka PT Hutahaean.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar