Demo di Mapolda Riau Minta Periksa Meryani Bos PT DSI !

Bahwa atas beberapa laporan yang sampai saat ini banyak terdapat keanehan-keanehan yang perlu disikapi secara bersama-sama agar terhindar dari persangkaan yang tidak baik serta agar tidak terjadi fitnah, diantaranya:
1. Bahwa Permasalahan Hukum atas laporan Dugaan Pidana membuat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 atau Pasal 266 KUHPidana, sesuai laporan Polsisi No. Pol: LP/361/ VIII/2015 /SPKT / RIAU Tanggal 24 Agustus 2015 atas laporan Sdr. JIMMY telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yang salah satunya adalah Bapak ARWIN AS SH yang dahulu menjabat Bupati Siak, Riau atas penanganan tersebut yang menjabat selaku Kasubdit yang menangani perkara tersebut yakni Bapak ASEP DERMAWAN SH SIK, namun sampai saat ini berkas perkara Pak ARWIN AS SH belum juga dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi Riau oleh Ditreskrimum Polda Riau.
2. Bahwa atas permasalahan tersebut di atas pada poin 1. Kami dari DPP LSM Perisai sudah menyurati untuk meminta informasi atas perkembangan tindaklanjut penanganan perkara yang telah menetapkan Bapak ARWIN AS SH kepada pihak Polda Riau namun sampai saat ini belum memberikan jawaban.
Tulis Komentar