KASUS PT DSI DAN DUGAAN PENERBITAN SURAT PALSU MANTAN BUPATI SIAK 

Tim Mabes Polri Periksa Petinggi Polda Riau dan Polres Siak

Di Baca : 3109 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH. (ist)

Kenapa? Kompolnas diberikan informasi tentang masalah penghentian penyidikan dasarnya ada gelar perkara. Padahal di surat pemberitahuan hasil penyidikan itu sendiri tidak ada. Ini patut dipertanyakan juga. Apakah informasi yang diberikan kepada Kompolnas ini benar atau tidak, ini perlu dipertanyakan atau perlu koreksi. Benar tak pada 16 Agustus 2022 itu ada gelar perkara tentang Arwin AS itu. 

Dirreskrimum Polda Riau Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur

Di tempat terpisah, Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan yang juga mabtan Kasubdit II itu saat dikonfirmasi wartawan baru-baru ini menegaskan pihaknya sudah sesuai prosedur. Tidak dilimpahkannya berkas Arwin AS ke Kejaksaan karena tak cukup bukti, dua tersangka sebelumnya (Teten Effendi dan Suratno Konadi/Asun) sudah bebas.

Demikian juga Kabag Wassidik Polda Riau yang menangani kasus Arwin AS ini, AKBP DR Azwar yang dikondirmasi via whatappsnya tak memberikan jawaban.

Informasi di lapangan hasil investigative reporting wartawan, oknum penyidik Polda Riau dan Polres Siak yang diperiksa penyidik Ditpropam Mabes Polri dari pagi hingga tengah malam di Mapolda Riau Jalan Pattimura 13 Pekanbaru dan Mapolres Siak di Siak Sri Indrapura di antara mereka saling komunikasi walau ada jabatan mereka sudah pindah tugas.

Tiga orang penyidik Ditpropam Mabes Polri hingga Ahad tadi (5/2/2023) masih melanjutkan pemeriksaan intensif terhadap petinggi di Mapolda Riau Pekanbaru dan Mapolres Siak di Siak Sri Indrapura. (tim)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar