Tim Mabes Polri Periksa Petinggi Polda Riau dan Polres Siak
Lalu pada 2006 Arwin AS SH mengeluarkan izin lokasi PT DSI disini Bupati membuat keterangan dan alibi yang tidak benar. Pertama 2003 dan kedua 2004 kan Arwin sudah menolak tapi 2006 memberi izin lokasi jadi ini memberikan keterangan yang tidak benar. Itu membingungkan masyarakat.
"Jadi kami menganalisa berkas perkara Pak Arwin AS SH itu sengaja dihilangkan atau disimpan. Jadi atas masalah ini kami dari DPP LSM Perisai Riau dalam waktu dekat ini bersama massa kami akan mendatangi lagi Mapolda Riau/Ditreskrimum Polda Riau agar memberikan keterangan yang terbuka termasuk kepada Pelapor. Di surat penyidikan itu yang dikirimkan ke Pelapor ada dicantumkan nama Ngadiman dkk, padahal pelapor tak ada melaporkan nama Ngadiman dkk. Tapi yang dilaporkan Arwin AS SH, Teten Effendi dan Suratno Konadi. Laku pihak Polda Riau mengantarkan surat pengganti yang salah itu, tapi ditolak oleh Pelapor," kata Sunardi SH.
Menurut Sunardi lagi pihaknya ada menerima surat dari Kompolnas RI 31 Januari 2023 lalu. Di surat itu menjelaskan tentang Polda Riau menghentikan kasus Arwin AS SH sebagai tersangka alasan tidak cukup bukti di gelar perkara 16 Agustus 2022. Namun di surat penghentian penyidikan yang diberikan kepada Pelapor tidak tertuang adanya gelar perkara pada 16 Agustus 2022. Menurut Sunardi inikan hal yang aneh juga.
Tulis Komentar