KASUS PT DSI DAN DUGAAN PENERBITAN SURAT PALSU MANTAN BUPATI SIAK 

Tim Mabes Polri Periksa Petinggi Polda Riau dan Polres Siak

Di Baca : 3110 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH. (ist)

Menurut Sunardi, pihaknya beberapa waktu laku ada mengirimkan surat ke Ditreskrimum Polda Riau terkait penetapan tersangka Arwin AS SH yang berkasnya dari Ditreskrimum Polda Riau belum dilimpahkan ke Kejaksaan dan belum disidangkan di Pengadilan.

Belum ada pelimpahan di Kejaksaan dari Ditreskrimum Polda Riau padahal berkas itu dinyatakan sudah lengkap. Hal ini juga atas dasar perintah Mabes Polri yang menyatakan dari gelar perkara itu semuanya cukup bukti. 

"Kami sangat menyayangkan dari 2015 lalu sampai 2023 ini kurang lebih 8 tahun, lalu terjadi penghentian penyidikan Polda Riau atau SP3 hasil gelar 16 Agustus 2022 ini sangat disayangkan. Kenapa? Berkas yang sudah cukup bukti dihentikan dengan aladan tidak cukup bukti. Ini ada sesuatu yang aneh. Sehingga kami mencurigai kenapa terjadi penghentian ini karena tak cukup bukti," kata Sunardi SH.

DPP LSM Perisai Riau mencurigai berkas ini sengaja dihilangkan atau disembunyikan oleh pihak yang menangani kasus Arwin AS ini. Ketika diantarkan bukti penghentian 10 Januari 2023 lalu sangat menyayangkan ini mengapa Kabag Wassidik Polda Riau menghentikan kasus mantan Bupati Siak itu tanpa melibatkan si Pelapor.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar