Pendapat Pakar Hukum Soal Surya Darmadi Pendiri Awal PT DSI di Siak Riau

Kejagung RI Dapat Meminta Keterangan Lagi dari Surya Darmadi

Di Baca : 750 Kali
Kebun sawit tanpa HGU PT DSI di Desa Sengkemang, Siak, Riau ditanam di atas lahan HTR Koperasi Sengkemang (foto atas). Foto bawah dari kiri-kanan Surya Darmadi, Meryani, Sunardi SH, Pakar Hukum Pidana Forensik Independen, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Bos PT Duta Palma Grup Surya Darmadi belakangan diketahui sebagai pendiri awal dari PT Dutaswakarya. Hal itu dapat dilihat sesuai akta pendirian Notaris (PPAT) Rukmasanti Hardjasatya Nomor 29 tertanggal 19 April 1988. Dalam akta itu, Surya Darmadi menjabat sebagai Komisaris Utama, Herdy Wetan sebagai Direktur Utama dan Herman Wetan sebagai Direktur.

Kemudian, akta itu diubah menjadi Nomor 67 tertanggal 26 Oktober 1988 di Kantor Notaris yang sama. Nama PT Dutaswakarya diubah menjadi PT Duta Swakarya Indah (DSI) menjadi milik pengusaha wanita Riau, Meryani.

Terkait hal ini, Pakar dan Ahli Hukum Pidana Forensik Independen, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA memberikan pendapat hukumnya sebagai seorang ahli. Sesuai aturan apabila izin pendirian itu diberikan kepada sebuah perusahaan, maka itu tidak bisa digunakan oleh perusahaan lain.

"Kalau diambilalih oleh orang lain, itu batal demi hukum. Izin itu hanya bisa dipakai hanya untuk perusahaan yang diberi izin," jelas Dr Robintan melalu sambungan telepon, Rabu (1/3/2023).

Dia menegaskan, sebelum keluarnya izin tersebut, ada kajian-kajian yang dilakukan oleh pemberi izin berupa Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), aspek hukum, aspek ekonomi, aspek kemampuan manajerial dan lain-lain.

"Kalau dia (perusahaan, red) mempunyai 1.000 hektare, harus punya titik-titik menara api untuk mencegah kebakaran dan lain-lain sebagainya. Itu dinilai semua, personelnya ada, jaminan ke Pemerintah apa, kalau kebun itu menjadi hutan dia harus dikembalikan sebagai reboisasi. Tidak bisa dipindahkan," tegasnya.

Dikatakannya, dalam hal ini tujuan Pemerintah memberikan konsesi kepada perusahaan menjadi tidak tercapai karena munculnya konflik, tanah menjadi terlantar hingga lahan yang rusak.

"Itu dinilai semua, dia harus diberi izin, harus bebaskan, enclave (dikeluarkan) lahan milik warga yang berada dalam konsesi. Apalagi kalau tidak ada HGU, bagaimana mengurus izin," jelasnya.

Dr Robintan kembali menegaskan, terkait adanya pemindahtanganan perusahaan dari PT Dutaswakarya (milik Surya Darmadi) menjadi PT Duta Swakarya Indah (milik Meryani), dia menyebut bahwa hal itu tidak bisa dilakukan.

"Nggak bisa dijual itu termasuk izin-izinnya. Izinnya batal kalau dijual, tetapi yang bisa dijual atau dipindahtangankan adalah sahamnya," tegas ahli hukum ini.

Soal kedudukan PT DSI yang dulunya pernah dimiliki oleh Surya Darmadi, maka untuk kepentingan hukum, pihak penegak hukum dapat meminta keterangan dari Surya Darmadi.

"Itu kewenangan penyidik, mereka tahu. Normatifnya itu bisa saja diperlukan," sebutnya.

Soal kedudukan sertifikat milik warga, Dr Robintan menilai itu merupakan hak tertinggi yang diberikan oleh Negara kepada warga. Sertifikat hanya bisa dibatalkan oleh BPN itu sendiri dan melalui jalur PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

"Nggak bisa, apabila objeknya sama, orangnya sama, peristiwanya sama itu tidak bisa lagi (Ne bis in Idem), kecuali ada temuan baru," kata dia.

Dia menjelaskan, Ne Bis In Idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

"Gugatan yang diajukan seseorang ke Pengadilan dan mengandung Ne bis In Idem, harus dinyatakan oleh hakim bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)," pungkasnya.

Terpisah sebelumnya, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengungkapkan, PT DSI sudah pernah kalah dalam gugatan terhadap Sertifikat milik warga di PTUN. Itu tertuang dalam putusan Nomor : 198/PK/TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017.

"Maka surat-surat tersebut cacat administrasi dan merupakan pelanggaran hukum apabila surat-surat tersebut digunakan. Legalitas surat milik PT DSI telah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku berdasarkan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan administrasi yang ada sudah dinyatakan cacat hukum," tegas Sunardi.

Selaku kuasa pemilik lahan bersertifikat di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Sunardi meminta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa kembali Surya Darmadi terkait kejelasan status kepemilikannya atas PT DSI di Kabupaten Siak, Riau.

"Kami berharap bahwa Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Riau agar kembali memeriksa Bos Duta Palma Surya Darmadi terkait kepemilikannya atas PT DSI di Desa Dayun Kabupaten Siak, Riau," kata Sunardi.

Menurutnya, Surya Darmadi banyak memiliki keterkaitan dengan beberapa obyek yang mungkin belum tersentuh hukum di antaranya PT DSI yang kepengurusannya telah berubah sekarang ini.

"Ini kan perlu dikaji, barangkali di situ ada saling keterkaitan antara kasus yang saat ini mendera Surya Darmadi. Untuk itu harapan kami seluruh aset-aset yang ada hubungannya dengan Surya Darmadi di Kabupaten Siak Riau harta karun tersembunyi ini agar segera diperiksa diselidiki disidik oleh pihak Kejagung RI cq Kejati Riau sebagai acuan karena ada dugaan kerugian Negara. Kami juga berharap Kejagung RI cq Kejaksaan Tinggi Riau periksa keberadaan PT DSI di Siak Riau ini selain tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), juga ternyata asetnya bersumber dari Surya Darmadi, bos PT Duta Palma yang telah diproses hukum Kejagung RI," tegasnya.

Antara security sewaan PT DSI dengan warga Desa Dayun Kabupaten Siak Riau beberapa waktu lalu telah terjadi pertumpahan darah di lahan berserifikat milik warga Dayun M Dasrin. Pihak bos PT DSI memerintahkan petugas panen sawitnya bersama security sewaannya memanen sawit milik warga Dayun di lahan bersertifikat hak milik M Dasrin yang diklaim milik PT DSI. Padahal PT DSI tak pernah menanam sawit di lahan SHM milik M Dasrin. Konflik lahan itu sudah berlangsung bertahun-tahun dàn belum selesai sampai sekarang. Kasusnya diam sementara karena viral mendapat sorotan luas media. Kasus ini ibarat api dalam sekam ngeram sementara namun membara di dalam hati keduabelah pihak.

Sementara itu, Pengacara PT DSI Suharmansyah ketika dikonfirmasi belum menjawab. Pesan sudah terkirim dan dibaca dengan status centang dua biru. Namun tidak memberi penjelasan. (tim)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar