KONFLIK PT DSI-WARGA PEMILIK SHM DI DESA DAYUN SIAK

LSM Perisai Akan Mempidanakan Pejabat yang Tandatangani Status Quo

Di Baca : 2856 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Sunardi SH (kemeja hitam) selaku perwakilan warga pemilik sertifikat SHM bersama pemilik lahan M Dasrin Nst dalam rapat gabungan di Mapolres Siak, Jumat (14/4/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak ketika ditanya perwakilan warga membenarkan SHM warga masih berlaku dan diakui Negara.

Karena kesepakatan tidak dicapai, menurut Kapolres Siak pihaknya bersama Pemkab Siak akan bersikap nantinya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat jelang Idul Fitri 1444 H dan seterusnya.

Perwakilan warga pemilik SHM Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH dan M Dasrin Nst menegaskan siapapun pejabatnya yang mengambil kebijakan menandatangani status quo memerintahkan menghentikan pemanenan TBS sawit warga pemilik SHM, maka akan mempidanakannya. Hal ini sudah pernah ditempuhnya dan berhasil.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar