KONFLIK PT DSI-WARGA PEMILIK SHM DI DESA DAYUN SIAK

LSM Perisai Akan Mempidanakan Pejabat yang Tandatangani Status Quo

Di Baca : 2858 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Sunardi SH (kemeja hitam) selaku perwakilan warga pemilik sertifikat SHM bersama pemilik lahan M Dasrin Nst dalam rapat gabungan di Mapolres Siak, Jumat (14/4/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Alasan hukumnya kata Sunardi SH, bahwa warga pemilik lahan sertifikat SHM yang sah di atasnya ada tanaman sawit itu diakui Negara kepemilikannya. Dan itu diakui oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak dalam rapat gabungan di Mapolres Siak, Jumat (14/4/2023).

"Kenapa pulak dilarang panen, kenapa pulak distatusquokan warga tak boleh panen. Warga legal sementara PT DSI tak memiliki HGU ilegal. Mana pulak bisa itu bisa distatusquokan. Siapapun yang menghentikan panen warga, bikin statusquo akan Saya pidanakan. Tak ada kewenangan Polres, Pemkab, DPRD bikin status quo, menghentikan panen warga," tegas Sunardi SH.

Dalam rapat gabungan ini, LSM Perisai bertanya PT DSI tak miliki HGU kepada Kepala Kantor Pertanahan Siak dan Kepala Kantor Pertanahan Siak membenarkan SHM warga diakui Negara dan masih berlaku. Ketika LSM Perisai bertanya kepada Wakil Bupati Siak H Husni Merza BBA MM tentang hal yang sama, lama sekali dijawab Wakil Bupati, malah tak dijawabnya. Malah dipotong pertanyaan LSM Perisai ini oleh Kuasa Hukum PT DSI Suharmansyah SH MH sehingga Wakil Bupati Siak tidak menjawab pertanyaan LSM Perisai sebagai perwakilan warga pemilik SHM. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar