Krimsus Polda Riau Tangkap Benih Lobster
Di Baca : 1924 Kali
Jajaran Ditreskrimsus Polda Riau menangkap benih Lobster jenis pasir TKP di Inhil Riau benih dari Lampung akan diekspor ke Vietnam via Singapura. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
1. Setiap Orang Dengan Sengaja Memasukan, Mengeluarkan, Mengadakan, Mengedarkan, Dan/Atau Memelihara Ikan Yang Merugikan Masyarakat, Pembudidayaan Ikan, Sumber Daya Ikan, Dan/Atau Lingkungan Sumber Daya Ikan Ke Dalam Dan/Atau Ke Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (azf)
Tulis Komentar