Krimsus Polda Riau Tangkap Benih Lobster
Dari harga di pasaran saat ini, benih bibit lobster (benur) ukuran kecil jenis pasir dijual dengan kisaran harga Rp150.000,-/ekor, sehingga di totalkan penjualan mencapai Rp61.200.000.000,- (enam puluh satu milyar dua ratus juta rupiah).
Barang bukti:
a) 1 (satu) unit kendaraan jenis mitsubishi cold diesel merk canter warna kuning dengan plat nomor provit BE 8936 AAA;
b) 24 (dua puluh empat) kotak warna putih yang berisi benih bibit lobster (benur) ukuran kecil, diantaranya dalam setiap kotak warna putih tersebut berisi 25 kantong plastik, dari setiap kantong plastik berisi 680 ekor benih bibit lobster (benur) ukuran kecil, selanjutnya dijumlahkan berjumlah 408.000 ekor benih bibit lobster (benur) ukuran kecil (jenis pasir); 4 (empat) buah tabung oksigen;
1 (satu) buah bok warna biru. Pasal yang disangkakan pasal 88 UU RI Nomor 45/2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 HPidana.
Tulis Komentar