GARA-GARA MEMERAS PRIANYA

Cewek Panggilan di Michat Bersimbah Darah Ditikam 26 Liang

Di Baca : 2977 Kali
Int
 

"Amarah pelaku terhadap korban dipicu dari pengalaman buruk pelaku yang pernah diperas oleh sindikat PSK lain yang juga dipesan melalui aplikasi MiChat beberapa waktu yang lalu," ungkap Andrie.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) jo 76 C UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau 351 ayat (2) atau 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 4 tahun. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar