Narkotika

Miliki 200 Gram Shabu, Pria ini di Cokok Satnarkoba Polres Rokan Hilir.

Di Baca : 4775 Kali
Barang Bukti yang berhasil di amankan dari tangan Pelaku oleh Satres Narkoba Polres Rokan Hilir

Laporan Adifa Wartawan Detak Indonesia.

Rokan Hilir, Detak Indonesia -- Seorang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika berhasil dibekuk Polisi. Pria yang berinisial SF (23) tersebut berhasil diamankan di Jalan Lintas Riau Sumut KM 22 Daerah Balam, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Selain berhasil mengamankan pelaku. Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Narkotika yang ada di kantong plastik hitam yang berisi satu paket besar diduga berisi Narkotika jenis shabu seberat 200 Gram serta Uang tunai sebesar Rp. 2.730.000.- dan barang bukti lainnya.

Kapolres Rokan Hilir AKBP H Sigit Adiwuryanto SIK MH Melalui Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani SH menjelaskan tentang penangkapan pelaku Narkotika kepada awak media Detak Indonesia, Kamis 27 Desember 2018.

"Penangkapan yang kita lakukan terhadap pelaku Narkotika yang berinisial SF tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil. Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui bahwa SF membawa dan menyimpan Narkotika jenis shabu.

" Pada hari Rabu (26/12) sekira pukul 17.00 WIB kita kembali memperoleh informasi bahwa SF sedang berada di Jalan Lintas Riau Sumut KM 20, Balam Kec, Bangko Pusako Kab. Rohil. Kemudian dilakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap SF," tutur AKP Herman Pelani.

" Saat SF diperjalanan sesampainya di KM 22 kita lakukan penyetopan terhadap SF dan langsung dilakukan penggerebekan. Saat penggerebekan dan kita lakukan pengeledah, sekira itu kita temukan satu plastik hitam yang berisi 1(satu) paket besar diduga narkotika jenis shabu dengan Berat Kotor 200 Gram.

" Kemudian barang bukti lainnya satu buah tas berwarna hijau yang berisi 1 Unit Handphone merk VIVO, satu buah dompet, satu buah mancis, satu buah gunting, dan satu buah catatan kecil dan uang yang diamankan di kantong celana diduga hasil penjualan Narkotika jenis shabu sebesar Rp. 2.730.000," terang AKP Herman Pelani.

Dari hasil interogasi yang dilakukan Polisi kepada pelaku, Polisi akhirnya berhasil memperoleh keterangan, bahwa barang di peroleh dari seorang wanita berinisial YT. Selain mendapatkan penjelasan dari Pelaku, Polisi akhirnya menetapkan YT selaku DPO.

" yang jelas kita sudah mengantongi satu nama, dan kita nyatakan DPO, untuk sementara pelaku dan barang bukti kita amankan di Mako Polres Rokan Hilir guna pengembangan lebih lanjut," tukas Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir.(DI)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar