Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Prostitusi Online

Polisi Tangkap Mami Oliv Sediakan Perempuan untuk Tamu Hotel Via Michat

Di Baca : 1453 Kali
Perempuan yang ditawarkan Mami Oliv di michat.
 

Penerapan pasal, pasal 27 ayat (1) UU RI No.19/2016 tentang ITE dan atau pasal 296 dan atau pasal 506 KUHPidana.

Kronologis penangkapan, berdasarkan informasi dari masyarakat adanya seorang laki - laki yang menawarkan dan menyediakan perempuan untuk melakukan persetubuhan dengan tamu hotel yang ada di Pekanbaru melalui aplikasi Michat dan juga melalui WA. Selanjutnya Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan pemilik akun menawarkan jasa layanan seksual di Hotel Kamar 225 Hotel Winstar Jalan Moh Ali No.118, Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Pekanbaru. Sekira pukul 17.30 WIB Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan ke Hotel Winstar. Selanjutnya dilakukan penggerebekan di kamar 225 dan mengamankan seorang laki-laki yang bernama Sunggul alias Mami Oliv yang menawarkan seorang perempuan atas nama Mai Monalusa alias Mai binti Alfikri (29 tahun) untuk melakukan persetubuhan dengan tamu hotel.

Barang bukti uang yang diamankan polisi






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar