BARANG BUKTI DIAMANKAN

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Pemilik Kebun Ganja dari Desa Bukit

Di Baca : 2566 Kali
Satresnarkoba amankan LG/Pagadung pemilik Narkotika jenis ganja di Mapolres Tanah Karo Jumat (12/5/2023). (Kominfo Tanah Karo)
 

Turut juga ditemukan dari hasil serangkaian penggeledahan tempat sekitar, barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) batang diduga pohon ganja meliputi akar, batang, daun, ranting dan biji dan juga narkotika diduga jenis ganja meliputi daun dan biji kering yang sudah dibungkus dengan potongan kertas warna putih serta Narkotika diduga jenis ganja meliputi daun dan batang kering yang dibungkus dengan sebuah plastik assoy warna merah berada di Perladangan Perjumaan Tebing.

Dari hasil interogasi, Pagadung mengaku Narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya dan ladang tempat ditemukan keseluruhan barang bukti adalah ladang miliknya. 

Dari keterangannya, ia juga masih ada memiliki narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam rumahnya kemudian langsung dikembangkan ke rumah Pagadung dan ditemukan lagi, barang bukti berupa narkotika jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting daun dan biji yang dibungkus kertas warna putih.

Selanjutnya petugas langsung membawa Pagadung dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

LG alias pagadung dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (stm)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar