PN Niaga Medan Kabulkan Permohonan PKPU RSU Herna Medan

Eks Karyawan RSU Herna Medan Tuntut Pesangon Rp3 Miliar Lebih

Di Baca : 2823 Kali
Eks karyawan RSU Herna Medan menghadiri sidang PKPU RSU Herna Medan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 5 Juni 2023. (tsi)
 

Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2023, oleh Dr Ulina Marbun SH MH, sebagai Hakim Ketua, Abd Hadi Nasution SH MH, dan Zufida Hanum SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, Eridawati SH MH sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Kuasa Para Pemohon dan Kuasa Termohon.

Pendaftaran sidang PKPU Rumah Sakit Umum (RSU) Medan Gelombang Kedua ini mulai dilakukan 15 Mei 2023 lalu. Dan sidang pertama 22 Mei 2023, sementara Putusan Senin 5 Mei 2023. Utang yang harus dibayarkan sebesar sekira Rp3 Miliar. (*/di/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar