PN Niaga Medan Kabulkan Permohonan PKPU RSU Herna Medan

Eks Karyawan RSU Herna Medan Tuntut Pesangon Rp3 Miliar Lebih

Di Baca : 2818 Kali
Eks karyawan RSU Herna Medan menghadiri sidang PKPU RSU Herna Medan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 5 Juni 2023. (tsi)
 

Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara aquo dibacakan.

Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir. Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar