HADANG DAN LARANG PEMILIK KEBUN SAWIT DAN JAJARANNYA MASUK KEBUN MILIK SENDIRI

Warga Pemilik Lahan Kebun Sawit SHM Akan Laporkan Kasi Ops Polres Siak ke Propam

Di Baca : 1861 Kali
Pembina Laskar Melayu Bersatu Siak Riau M Dasrin Nst bersama jajarannya dihadang dilarang masuk ke kebun sawit miliknya di Desa Dayun Siak, Rabu (7/6/2023) akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Riau. (Dok.fendi)

Dayun, Detak Indonesia--Warga pemilik lahan kebun sawit bersertifikat SHM di Desa Dayun Kabupaten Siak Riau akan melaporkan Kasi Ops Polres Siak Kompol M Marbun dan jajarannya ke Propam Polda Riau karena menghadang melarang pemilik  kebun sawit masuk ke dalam kebun sawit milik warga saat pemilik kebun sawit yang juga Pembina Laskar Melayu Bersatu Siak akan silaturahmi ke dalam kebun sawit miliknya, Rabu (7/6/2023).

Selain hadangan langsung dari puluhan barikade personel Polres Siak, juga dihalangi truk Polres Siak di pintu masuk tanah milik M Dasrin Nasution sehingga kendaraan konvoi LMB Siak tak bisa masuk Rabu (7/6/2023).

M Dasrin Nasution selaku Pembina Laskar Melayu Bersatu Siak bersama jajarannya ada Panglimo Tongah LMB Pekanbaru Muhammad Uzer merasa heran apa dasar Kasi Ops Polres Siak dan jajarannya melarang masuk pemilik kebun sawit ke dalam kebun sawitnya.

Truk dinas Polres Siak diparkir di tengah jalan pintu masuk kebun sawit M Dasrin Nst di Dayun sehingga konvoi LMB tak bisa masuk Rabu (7/6/2023).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar