PUTUSAN PN BKN NO.128/Pdt.G/2019/PN. BKN OBYEK BERADA DI KM 18 TAPI YANG DIEKSEKUSI DI KM 17

Putusan PN Bangkinang Kasus Lahan Pensiunan Dosen Unri Dinilai Tak Tepat

Di Baca : 1787 Kali
Ketua Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar Riau Fatimah yang akan membacakan eksekusi disanggah keberatan oleh kuasa hukum Nuriman SH MH, Kamis (8/6/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

"Hal ini tentu tidak tepat. Kami sudah menyampaikan keberatan ke Ketua PN Bangkinang dan sudah laporkan kasus ini ke Polda Riau. Saat usai pembacaan eksekusi tadi, petugas BPN Kampar mengukur lahan namun tak ada pakai peta bidang milik Pemohon N Utami (Murni Maryatiningsih). Malah pasang patok di tanah orang lain. Mana bisa diterima ini," kata Nuriman SH MH.

Menurut Nuriman SH MH, putusan PN Bangkinang itu hanya kepada enam orang Termohon mantan PNS sebanyak tujuh kavling lahan seluas lebih kurang 3.700 M2. Anehnya kok yang mau dieksekusi dikuasai pihak Pemohon 2 hektare.

Pantauan di lapangan di jalan raya Pekanbaru-Bangkinang Km 17 Kamis (8/6/2023) ibu-ibu pensiunan PNS yang pemilik lahan memprotes pihak Tim Eksekusi PN Bangkinang membacakan eksekusi yang dinilai salah tempat. Namun pihak Ketua Tim Eksekusi PN Bangkinang Fatimah mempersilakan ibu-ibu yang protes menempuh jalur hukum.

Zulkarnain, pemilik kedai nasi Bungo Tanjung Jaya Km 17 bongkar sendiri kedai nasinya Kamis (8/6/2023).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar