PUTUSAN PN BKN NO.128/Pdt.G/2019/PN. BKN OBYEK BERADA DI KM 18 TAPI YANG DIEKSEKUSI DI KM 17

Putusan PN Bangkinang Kasus Lahan Pensiunan Dosen Unri Dinilai Tak Tepat

Di Baca : 1784 Kali
Ketua Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar Riau Fatimah yang akan membacakan eksekusi disanggah keberatan oleh kuasa hukum Nuriman SH MH, Kamis (8/6/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Ibu-ibu juga protes petugas BPN Kampar yang coba-coba mengukur lahan ibu-ibu pensiunan PNS di Km 17 dengan mengatakan ini Km 17, putusan PN Bangkinang di Km 18. Demikian juga kuasa hukum ibu-ibu pensiunan PNS Nuriman SH MH mempertanyakan petugas BPN Kampar yang sedang mengukur-ukur mana peta bidang tanah si Pemohon yang memenangkan inkrah di MA. Namun petugas BPN Kampar tak bisa memperlihatkan peta bidang yang dipertanyakan Nuriman SH MH.

Di lain pihak salah seorang pemilik Rumah Makan Bundo Tanjung Jaya, Zulkarnain yang bangunan kedai nasinya masuk dalam obyek perkara mengaku sudah diganti rugi oleh pihak yang memenangkan perkara ini Ny Murni.

"Pak Ben Zainal Kades Rimbopanjang Kecamatan Tambang Kampar Riau yang telepon saya suruh bongkar restoran saya. Lahan di sini saya beli dari anak Pak Burhanuddin pemilik lahan ini dulu. Saya sudah terima ganti rugi dari Pemohon Buk Murni Rp190 juta. Saya bongkar sendiri bangunan kedai nasi Saya ini. Dari pada diekskavator, baiknya kami bongkar sendiri ambil kami manfaatkan material bangunan yang dibongkar," tegas Zulkarnain. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar