Panggilan Ketiga ke Rahman Mantan Dirut PT SPRH Rohil, Kalau Tak Datang Layak Diterbitkan DPO
Pekanbaru, Detak Indonesia -- Surat Panggilan Saksi ( Panggilan lll ) mantan Dirut PT SPRH (Perseroda) Nomor : R-295/L.4.5/Fd.1/07/2025 ,- RAHMAN Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir bertempat tinggal di Jalan Pusara II RT/RW 004/002 Desa Bagan Punak, Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang bersangkutan tak kunjung hadir.
"Dengan ini Kami minta kedatangan Saudara pada: Senin Tanggal: 14 Juli 2025 , Jam : 09.30 WIB, Tempat di Kantor Kejati Propinsi Riau No : 375 Kelurahan Simpang Empat Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menghadap: Tim Jaksa Penyidik Pengelolaan Penerimaan Dana Participating Interest (Pi) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR)," demikian bunyi surat panggilan untuk Rahman.
Yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juli 2025. Pekanbaru, 09 Juli 2025.
Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menggeledah rumah pribadi Direktur Utama PT SPRH, Tim Jaksa Penyidik Kejati Riau kini resmi memanggil penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli SH, yang diduga menerima dana sebesar Rp46, 2 milyar dalam transaksi pembelian kebun sawit.
Surat panggilan resmi yang ditandatangani oleh Plt Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Faizal Makarimassy, telah diserahkan kepada Zulkifli SH untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 8 Juli 2025, di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.

Tulis Komentar