Polres Siak Belum Tuntaskan Pembongkaran Empat Jembatan Jalur Pencurian Sawit

Sawit Warga Dayun yang Baru Dipanen, Kembali Dicuri, Warga Resah !

Di Baca : 7803 Kali
Tempat penumpukan sementara tandan buah segar (TBS) sawit M Dasrin Nst di Desa Dayun Siak Riau. (Dok. Warga Dayun)
 

Kakanwil BPN Riau: PT DSI Tak Ada Memohon HGU ke BPN Riau

Sementara Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau Asnawati SH MSi dalam suratnya Nomor HP.01/1517-14/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 yang ditujukan kepada M Dasrin menjelaskan berdasarkan data permohonan Hak Guna Usaha (HGU) yang terdaftar pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau tidak terdapat permohonan HGU atas nama PT Duta Swakarya Indah.

Bahwa Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau sampai saat ini belum menerima permohonan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Duta Swakarya Indah.

Bahwa menurut Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13/2017 tentang Tata cara Blokir dan Sita Pasal (1) disebutkan:

"Pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut."

Bahwa terhadap adanya permasalahan antara masyarakat dengan PT Duta Swakarya Indah dapat mengajukan keberatan atas perizinan PT Duta Swakarya Indah kepada Instansi terkait.

"Demikian disampaikan untuk menjadi maklum," urai Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Asnawati SH MSi. (tim)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar