Sawit Warga Dayun yang Baru Dipanen, Kembali Dicuri, Warga Resah !
Pertama, dalam keputusan antara PT Karya Dayun vs PT DSI tidak melibatkan klien Daud Pasaribu SH yakni M Dasrin Nst dan beberapa masyarakat lainnya. Sertifikat masih sah. Tanaman milik M Dasrin dan masyarakat, tanah milik M Dasrin dan warga, buah sawit milik M Dasrin dan warga.
Kalau PT DSI ingin lahan itu silakan gugat tersendiri atau ganti rugi. Kalau sudah itu baru bisa kawasan bebas garapan oleh PT DSI. Tapi kepemilikan kebun M Dasrin dan masyarakat sudah lama dan bersertifikat hak milik.
Nah, pembongkaran satu jembatan pertama dulu yang dibangun oleh PT DSI bersama pihak Polres Siak membicarakannya. Sekarang juga diminta kepada pihak Kepolisian bersifat netral terutama Polres Siak. Saat ini juga menurut Daud Pasaribu SH dia memohon kepada Bapak Kapolres Siak agar menurunkan anggotanya bersama-sama pekerja M Dasrin dan warga pemilik SHM untuk membongkar empat lagi jembatan penghubung yang telah dibangun PT DSI.
"Ini salah satu bentuk memberikan rasa nyaman kepada karyawan klien kami. Apabila ada pihak-pihak lain melakukan intimidasi kami minta juga dari Polres Siak untuk mengambil tindakan tegas dan nyata jangan hanya memberikan harapan-harapan seolah-olah masalah ini sudah selesai. Jadi saat ini kondisi di lapangan pemilik kebun, pekerja sudah merasa tidak nyama," ujar Daud Pasaribu SH.
Kedua, bahwa pemilik kebun M Dasrin Nst sampai saat ini tidak bisa melakukan pemanenan sawitnya yang mana hasil panen itu juga akan diberikan sebagai biaya hidup kehidupan, pendidikan, sekolah anak-anak karyawan yang bekerja ataupun yang memiliki kebun sawit di perkebunan Pak Dasrin Cs. Tindakan-tindakan penghalangan ataupun melarang masuk, Daud patut menduga Kapolres Siak tidak netral.
Tulis Komentar