KALAU UTANG TAK DIBAYAR JUGA SESUAI UU PKPU, PT HUTAHAEAN AKAN DIPAILITKAN SEBAGAIMANA REKOMENDASI H
PT Hutahaean Dinilai Mengulur-ulur Waktu Lunasi Utang Hanya Rp749 Juta
Di Baca : 1189 Kali
Sidang PKPU PT Hutahaean di PN Medan Selasa (13/6/2023) kuasa pemohon menilai PT Hutahaean mengulur-ulur waktu dan tak beritikad baik melunasi utang, disanggah kuasa Termohon PT Hutahaean Ranto Sibarani SH. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Tulis Komentar