KALAU UTANG TAK DIBAYAR JUGA SESUAI UU PKPU, PT HUTAHAEAN AKAN DIPAILITKAN SEBAGAIMANA REKOMENDASI H

PT Hutahaean Dinilai Mengulur-ulur Waktu Lunasi Utang Hanya Rp749 Juta

Di Baca : 1175 Kali
Sidang PKPU PT Hutahaean di PN Medan Selasa (13/6/2023) kuasa pemohon menilai PT Hutahaean mengulur-ulur waktu dan tak beritikad baik melunasi utang, disanggah kuasa Termohon PT Hutahaean Ranto Sibarani SH. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

"Mantan karyawan PT Hutahean sudah memberi kuasa ke kami dan ada perjanjian," sanggah Ramlan Tarigan SH dengan tegas menepis perkataan Ranto Sibarani SH.

Dari catatan, sudah enam bulan sidang Penundaan Kewajiban Pelunasan Utang (PKPU) PT Hutahean milik owner Opung Wilmar Harangan Hutahaean ini berjalan. Namun belum kunjung selesai, belum juga tuntas di mana pihak PT Hutahaean menurut kuasa hukum mantan karyawan mengulur-ulur waktu dan dirasakan tak beritikad baik membayar utang. Namun ini telah disanggah pihak Hutahaean.

Hakim pemutus kasus PT Hutahaean PN Medan DR Ulina Marbun SH MH yang baru dua kali memegang kasus PT Hutahaean ini dalam sidang Selasa (13/6/2023) belum bisa menjatuhkan putusannya mempailitkan PT Hutahaean sebagai mana hasil rekomendasi hakim pengawas Dahlia Panjaitan SH beberapa waktu lalu dengan rekomendasi pailit. Demikian juga dengan voting pihak Kreditur yang memutuskan pailit.

Alasan Hakim Pemutus PN Medan DR Ulina Marbun SH MH dalam sidang Selasa 13 Juni 2023 belum ketok palu pailit PT Hutahaean, karena masih memberi waktu pihak debitur PT Hutahaean tidak pailit dan dibayarkan utang itu berpedoman dan sesuai mekanisme Undang-Undang PKPU.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar