Berkas Kasus Belum P21

Penahanan Supervisor PT PPLI Kasus Kematian 3 Pekerja Diperpanjang

Di Baca : 1193 Kali

 

Untuk itu, Polda Riau sudah memperpanjang penahanan Harry Rahmady sesuai yang diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP paling lama 40 hari.

"Saat ini masih ditahan, sudah diperpanjang penahanannya," jelas Nandang.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan SIK SH menjelaskan, pihaknya langsung melakukan upaya paksa dengan menahan HR selama 20 hari ke depan.

"Pada hari Kamis (25/5/2023) kemarin kita lakukan pemanggilan dan saat ini sudah dilakukan upaya paksa (penahanan) di Polda Riau," kata Asep.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar