Penahanan Supervisor PT PPLI Kasus Kematian 3 Pekerja Diperpanjang
Di Baca : 1195 Kali
Asep menyebut, HR dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara.
"Dia dijerat pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," tegas Asep.
Menanggapi perpanjangan penahanan Harry Rahmady, Humas PT PPLI, Arum Tri Pusposari belum memberikan keterangan dan jawaban.
Diingat kembali, insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan tiga karyawan tewas itu terjadi pada Jumat lalu (24/2/2023) siang di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Tulis Komentar