Berkas Kasus Belum P21

Penahanan Supervisor PT PPLI Kasus Kematian 3 Pekerja Diperpanjang

Di Baca : 1195 Kali

 

Asep menyebut, HR dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara.

"Dia dijerat pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," tegas Asep.

Menanggapi perpanjangan penahanan Harry Rahmady, Humas PT PPLI, Arum Tri Pusposari belum memberikan keterangan dan jawaban.

Diingat kembali, insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan tiga karyawan tewas itu terjadi pada Jumat lalu (24/2/2023) siang di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar