Berkas Kasus Belum P21

Penahanan Supervisor PT PPLI Kasus Kematian 3 Pekerja Diperpanjang

Di Baca : 1194 Kali

 

Tiga orang pekerja yang tewas dalam tanki limbah itu adalah Person Managing Control of Work (PMCoW) Hendri, Operator Dewatring Ade, dan Operator Evaporator Dedy.

Satu bulan paska kejadian, PT PPLI telah menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris. Santunan itu berupa modal kerja dan tunjangan pendidikan untuk anak-anak korban, di Klapanunggal Bogor, Jawa Barat pada Selasa lalu (21/3/2023).

Tak sampai di situ, Pengadilan Negeri (PN) Rohil pada Jumat, (10/3/2023) lalu sudah memvonis Supervisor PT PPLI Harry Rahmady selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan diwajibkan membayar denda.

Dalam sidang itu, Harry terbukti telah melanggar pasal 2 juncto Pasal 14 Permenaker No. 4/Men/1987 tentang Panitia Pembina K3 juncto Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) juncto pasal 10 ayat (2) Jo pasal 15 UU Nomor 1/1970 tentang Keselamatan Kerja. Dan Pasal 2 Jo pasal 3 huruf (a) dan (d) juncto Pasal 71 Permenaker No 5/2018 tentang K3 Lingkungan Kerja Jo Pasal 9 Jo Pasal 15 UU No 1/1970 tentang Keselamatan Kerja. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar