Denda Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan Rp50 Triliun, 10.000 Ha Denda Administrasi Capai Rp 500 Miliar

PKS Tak Punya Kebun Sawit, Akan Dipanggil Komisi II DPRD Riau

Di Baca : 13714 Kali
Pabrik kelapa sawit dan kebun kelapa sawit di Provinsi Riau. (tsi)

Pekanbaru, Detak Indonesia--DPRD Riau melalui Komisi II akan memanggil sejumlah Pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak memiliki kebun sawit di Riau. Termasuk dipanggil untuk hearing (tatap muka) pihak Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Dinas Perkebunan Kabupaten. Hearing dijadwalkan Kamis (22/6/2023).

Hal ini ditegaskan Sekretaris Komisi II DPRD Riau Husaimi Hamidi SE MH didampingi anggota Suyadi yang membidangi Perkebunan di ruang Komisi II DPRD Riau saat menerima warga, Senin (19/6/2023).

Sebagaimana diketahui tugas Komisi II DPRD Riau meliputi bidang Perindustrian, Pedagangan, Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan, Kehutanan, Pengadaan Pangan, Logistik, Koperasi, Pariwisata, Ketenagakerjaan, Pekerjaan Umum, Tata Kota Pertamanan, Kebersihan, Perhubungan, Pertambangan dan Energi, Perumahan Rakyat dan Lingkungan Hidup.

Sekretaris Komisi II DPRD Riau yang membidangi Perkebunan Husaimi Hamidi SE MH.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar