PT KSP Bangun Pabrik Tanpa Kebun Inti dan Izin Lingkungan
Gunung Toar Kuansing, Detak Indonesia--Sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Kuansing Sawit Perkasa (PT KSP) yang berdiri di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, memantik alarm serius soal ketertiban hukum industri sawit nasional.
Pabrik tersebut dibangun dan disiapkan untuk beroperasi dan tanpa kebun inti 20 persen dan tanpa persetujuan lingkungan, dua syarat fundamental yang diwajibkan undang-undang.
Temuan lapangan menunjukkan, bangunan pabrik telah berdiri lengkap dengan cerobong insenerator, alat berat kerja di lapangan sekitar pabrik yang sedang dibangun, serta fasilitas produksi. Namun hingga kini, status kebun inti perusahaan tak pernah bisa ditunjukkan, sementara dokumen AMDAL atau UKL-UPL tidak dibuka ke publik.
Jika dugaan ini benar, maka PKS PT KSP berpotensi menjadi contoh nyata praktik industrialisasi sawit yang melangkahi hukum sejak dari hulu.
Bangun Pabrik Dulu, Izin Menyusul?
Tim investigasi gabungan wartawan dan LSM menemukan bahwa aktivitas pembangunan pabrik masih berlangsung. Seorang pekerja di lokasi secara terbuka mengakui bahwa bangunan tersebut adalah pabrik PKS milik pengusaha bermarga Napitupulu asal Medan.
“Ini pabrik PKS, Pak. Pemiliknya Pak Napitupulu. Kami hanya pekerja,” ujar salah seorang buruh di lokasi
13 Januari 2025.

Tulis Komentar