PKS PT SIM2 Agar Dipindah ke Tempat Lain

RTRW Kuansing Riau Amburadul, Pabrik Kelapa Sawit Dibangun Dekat Pemukiman Penduduk

Di Baca : 2616 Kali
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Kuantan Singingi Riau amburadul, nampak pabrik kelapa sawit latar belakang warna jingga dibangun dekat pemukiman penduduk berjarak sekitar 200-300 meter di jalan lintas Pekanbaru-Talukkuantan Km 137,5. Pada 2 Juni 2025 lalu pabrik kelapa sawit ini limbahnya bobol mencemari sungai dan enam desa terdampak. Bupati Kuansing Suhardiman Amby diminta agar memindahkan pabrik tersebut jauh dari pemukiman penduduk. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Singingi, Detak Indonesia--Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau dinilai amburadul oleh aktivis DPP TOPAN RI Rahman, karena Pabrik Kelapa Sawit berada dekat dengan pemukiman penduduk.

Salah satunya keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Swakarya Insan Mandiri2 (PT SIM2) milik Sensui yang baru berdiri pertengahan Desember 2024 lalu itupun dalam rangka ujicoba di dekat permukiman warga Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantansingingi (Kuansing) Riau. Pada 2 Juni 2025 lalu PKS ini bermasalah karena limbahnya lepas ke sungai di sekitar tersebut. Pemkab Kuansing saat ini menghentikan operasional PKS itu.

PKS PT SIM2 yang bermasalah limbah ini kata Rahman usai investigasi Jumat (13/6/2025) hingga Sabtu (14/6/2025) di lokasi PKS dan pemukiman penduduk, jaraknya dengan pemukiman penduduk sekitar 200-300 meter saja. Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/2010, kata Rahman, jarak minimal lokasi kegiatan industri terhadap permukiman adalah 2.000 meter (2 kilometer).

Tapi kata Rahman lagi, tidak ada Undang-Undang khusus yang secara eksplisit mengatur jarak minimal antara pabrik, termasuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS), dengan pemukiman penduduk. Namun, ada beberapa peraturan dan prinsip yang mengatur hal ini:
1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/2010:
Peraturan ini mengatur tentang pedoman teknis pengembangan kawasan industri. Meskipun tidak secara spesifik menyebut PKS, peraturan ini menetapkan bahwa lokasi kegiatan industri harus berjarak minimal 2.000 meter (2 kilometer) dari permukiman, menurut Jurnal Universitas Sebelas Maret.

Pabrik kelapa sawit (PKS) PT Swakarya Insan Mandiri2 (PT SIM2) milik Sensui dibangun 200-300 meter dekat pemukiman penduduk. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar