RTRW Kuansing Riau Amburadul, Pabrik Kelapa Sawit Dibangun Dekat Pemukiman Penduduk
Tata Ruang Wilayah:
Perencanaan tata ruang wilayah yang baik akan memastikan bahwa kawasan industri dan permukiman dipisahkan secara memadai untuk meminimalkan konflik dan dampak negatif. Dengan demikian, meskipun tidak ada aturan tunggal yang mengatur jarak minimal pabrik PKS dengan pemukiman, prinsip-prinsip penataan ruang, peraturan perundangan terkait industri dan lingkungan, serta analisis dampak lingkungan harus menjadi dasar dalam menentukan lokasi pabrik yang aman dan layak.
"Karena PKS PT SIM2 terlalu dekat dengan pemukiman penduduk di Muaralembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, Riau, jarak hanya sekitar 200 sampai 300 meter, maka Bupati Kuansing Suhardiman Amby disarankan agar menerbitkan Surat Keputusan merelokasi/memindahkan pabrik itu jauh dari pemukiman penduduk sekarang," harap Rahman.
Relokasi sendiri ujar Rahman merupakan pemindahan lokasi industri atau tempat rencana industri pada suatu daerah ke daerah lain. Ini agar permasalahan konflik antara penduduk dengan industri tidak terjadi lagi seperti yang sudah-sudah terjadi 2 Juni 2025 lalu. Di mana limbah PKS PT SIM2 bobol mencemari sungai dan habitat ikan di enam desa yakni Desa Muara Lembu, Kebun Lado, Petai, Kotobaru, Sungai Paku, dll.
Menurut Rahman, PKS dekat dengan pemukiman penduduk tidak baik ke depannya. Paparan terhadap polutan pabrik telah dikaitkan dengan kondisi seperti asma, infeksi saluran pernapasan, dan bahkan penyakit kardiovaskular.
Mengapa industri harus dibangun jauh dari pemukiman? Karena kawasan industri memungkinkan pembangunan pabrik-pabrik yang jauh dari pemukiman penduduk atau pusat kota. Hal tersebut memiliki tujuan agar tidak ada konflik antara industri dan penduduk. Pabrik kelapa sawit biasanya menghasilkan limbah yang bisa saja mencemari lingkungan sekitarnya.


Kawasan hutan negara sudah dirampas dibangun perkebunan sawit tanpa izin di Kecamatan Singingi, Kuansing, Riau. (azf)
Tulis Komentar