RTRW Kuansing Riau Amburadul, Pabrik Kelapa Sawit Dibangun Dekat Pemukiman Penduduk
Masalah lingkungan dengan industri minyak sawit PT SIM 2 ini yaitu polusi tanah dan air. Pabrik kelapa sawit menghasilkan 2,5 metrik ton limbah cair untuk setiap metrik ton minyak kelapa sawit yang diproduksinya. Pelepasan langsung limbah cair ini dapat menyebabkan pencemaran air tawar, yang memengaruhi keanekaragaman hayati dan masyarakat di hilir.
Sementara kata Rahman lagi, industri kelapa sawit dapat merusak lahan. Perkebunan kelapa sawit yang luas merusak lingkungan karena menimbulkan banjir secara konstan akibat dari pembukaan lahan perkebunan dengan skala besar sehingga hutan dan tutupan lahan menjadi rusak.
Kawasan pemukiman
Menurut Undang-Undang No 4/1992 Pasal 3, Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Dampak negatif dari industri dan perkebunan kelapa sawit, yaitu dengan adanya industri perkebunan kelapa sawit juga memiliki dampak negatif terhadap ekosistem hutan. Secara ekologis dampak yang ditimbulkan adalah hilangnya keanekaragaman, perubahan pada ekosistem hutan, hilangnya keanekaragaman hayati dan juga ekosistem hujan hutan tropis dan juga hewan yang semakin punah.
Masalah Perkebunan Sawit
Dampak terbesar dari produksi minyak kelapa sawit yang tidak berkelanjutan adalah kerusakan hutan tropis dalam skala besar. Selain hilangnya habitat bagi spesies yang terancam punah seperti badak Asia, gajah, harimau, dan orangutan, hal ini dapat menyebabkan erosi tanah yang signifikan.
“Ekosistem bisnis perkebunan kelapa sawit inilah yang bisa menyebabkan polusi dan menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK),” tegas Rahman.

Tulis Komentar