RTRW Kuansing Riau Amburadul, Pabrik Kelapa Sawit Dibangun Dekat Pemukiman Penduduk
Minyak sawit benar-benar buruk bagi lingkungan. Minyak kelapa sawit telah dan terus menjadi pendorong utama penggundulan hutan di beberapa hutan dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, menghancurkan habitat spesies yang sudah terancam punah seperti Orangutan, gajah kerdil, dan badak Sumatera. Ini terjadi kawasan hutan Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, Riau tadi.
Limbah Pabrik
Menurut Rahman, jenis limbah industri dibagi menjadi empat kelompok, yaitu limbah cair, limbah padat, limbah gas, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah cair, seperti namanya, merupakan limbah cair yang dihasilkan selama kegiatan produksi industri. Apakah limbah cair sawit berbahaya? Limbah cair sawit salah satu polutan yang berpotensi menimbulkan efek negatif terhadap lingkungan. Limbah industri ini diketahui dapat menyebabkan terjadinya pencemaran, khususnya pada badan perairan.
Di beberapa daerah, budidaya tanaman sawit telah menggantikan praktik tradisional, sering kali karena potensi pendapatan sawit yang lebih tinggi. Modernisasi praktik budidaya telah menimbulkan berbagai masalah termasuk kerawanan pangan. Masalah ini berasal dari penggunaan lahan secara intensif yang menyebabkan degradasi tanah.
Kondisi lahan yang cocok bagi tanaman sawit tumbuh baik di tanah datar, berdrainase baik, berlapis tebal, dan subur. Tanah yang mengandung banyak lempung, dengan pH tanah antara 4-6, menjadi pilihan yang baik. Jenis tanah seperti Latosol, Ultisol, Aluvial, gambut saprik, dataran pantai, dan muara sungai dianggap sesuai untuk perkebunan kelapa sawit.

"Namun di kawasan hutan Kecamatan Singingi, Kuansing Riau yang topografinya bebukitan dan lembah curam tak cocok untuk tanaman sawit. Tutupan hutan tropisnya harus dipertahankan. Namun apa yang terjadi? Saat ini sedang terjadi perambahan hutan secara besar-besaran di tanami sawit di Kecamatan Singingi tak jauh dari Mapolsek Singingi terutama di kawasan Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, status lahan HPK/HPT, dikelola oknum-oknum yang tidak betangung jawab dan diperjualbelikan oknum mantan Kepala Desa beserta kroni-kroninya beserta Ninik mamak dengan mengeluarkan surat yang sah dan stempel dari Kantor Desa Pangkalan Indarung," tutup investigator DPP TOPAN RI Rahman. (azf)
Tulis Komentar