Denda Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan Rp50 Triliun, 10.000 Ha Denda Administrasi Capai Rp 500 Miliar

PKS Tak Punya Kebun Sawit, Akan Dipanggil Komisi II DPRD Riau

Di Baca : 13792 Kali
Pabrik kelapa sawit dan kebun kelapa sawit di Provinsi Riau. (tsi)
 

Seperti diketahui, hampir di semua kabupaten di Provinsi Riau berdiri pabrik kelapa sawit (PKS) namun tidak memiliki kebun sawit sendiri. Padahal aturan Menteri Pertanian PKS harus memiliki kebun sawit. Namun di Riau hal ini diabaikan.

Sementara dilansir sabangmerauke.com, denda kebun sawit dalam Kawasan Hutan Rp50 triliun, penanganan diambil alih Satgas dikomandoi Luhut Binsar Panjaitan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyebut proyeksi penerimaan negara dari denda kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan mencapai Rp50 triliun. Namun, penanganan soal denda saat ini dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Kelapa Sawit yang dibentuk Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

"Diproyeksikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp50 triliun. Tapi di-enforce oleh Satgas Nasional yang diketuai oleh Wakil Menteri Keuangan," kata Siti Nurbaya dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR yang disiarkan lewat channel YouTube, Selasa (13/6/2023).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar