Denda Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan Rp50 Triliun, 10.000 Ha Denda Administrasi Capai Rp 500 Miliar

PKS Tak Punya Kebun Sawit, Akan Dipanggil Komisi II DPRD Riau

Di Baca : 13790 Kali
Pabrik kelapa sawit dan kebun kelapa sawit di Provinsi Riau. (tsi)
 

Siti Nurbaya menyebut kalau KLHK dalam penanganan denda kebun sawit tersebut akan memberikan dukungan data kepada Satgas.

"Jadi telah ditangani oleh Satgas," kata Siti.

Sementara diberitakan juga Negara panen cuan dari kebun sawit dalam Kawasan Hutan, luasan 10.000 hektare besaran denda administrasi mencapai Rp500 miliar.

Diketahui sejak 2021 lalu, Menteri LHK Siti Nurbaya telah menerbitkan sebanyak 12 pucuk surat keputusan berisi daftar dan informasi tentang penguasaan hutan tanpa izin. SK terbaru diterbitkan pada 5 April 2023 lalu berisi 30 subjek hukum tambahan yang akan mendapat program pengampunan keterlanjuran penggunaan kawasan hutan tanpa izin.

Subjek hukum adalah istilah (nomenklatur) yang dipakai Kementerian LHK merujuk pada kelompok penguasa hutan ilegal (tanpa izin), meliputi korporasi, koperasi, kelompok tani, individu, kelompok masyarakat dan lembaga instansi pemerintah.

Barak kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan di Serosah Kabupaten Kuansing Riau.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar