Dirjen Perkebunan : Jatah 20 Persen Kebun Sawit Masyarakat Ada Aturannya
Di Baca : 3881 Kali
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alamsyah menyatakan terdapat peraturan dalam merealisasikan kewajiban FKPM 20 persen. Untuk itu, masyarakat, Pemda paham aturan yang telah dirumuskan dalam Permentan Nomor 18 tahun 20 tentang FKPM. (Dok. Hu
Penafsiran bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang selalu harus dibangun kebun sawit, jelas Andi, adalah penafsiran lama. Pemerintah telah memberikan solusi, bisa berupa kegiatan produktif lain dan kemitraan lainnya.
Sebaiknya juga, pinta Andi, sesuai Permentan Nomor 18/2021, penerima manfaat FPKM adalah masyarakat yang telah membentuk kelompok petani, gapoktan, dan koperasi, yang nantinya akan menerima fasilitasi pembiayaaan tersebut sesuai dengan nilai optimum produksi yang ditetapkan Ditjebun.
"Dan bukan perorangan," tutupnya. (tim)
Tulis Komentar