Dirjen Perkebunan : Jatah 20 Persen Kebun Sawit Masyarakat Ada Aturannya
Namun, ia menegaskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan dengan izin usaha perkebunan (IUP) yang terbit setelah Februari 2007. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26/2007.
Selanjutnya, berdasarkan aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/2013, pasal 60 ayat 1 disebutkan, bahwa ketentuan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari luas IUP-B atau IUP tidak berlaku bagi perusahaan perkebunan yang telah melaksanakan pola kemitraan seperti perkebunan inti rakyat (PIR) yakni PIR-BUN, PIR Trans, PIR KKPA, atau pola perkebunan inti plasma lainnya.
"Yang sebelumnya jika sudah ada kemitraan dalam usaha produktif atau PIR (Perkebunan Inti Rakyat) maka tidak kena (aturan FPKM 20 persen),” tutur Andi.
Untuk itu, Andi pun menyatakan telah menyurati seluruh kepala daerah di Indonesia untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan FPKM sehingga tidak menjadi masalah serta menimbulkan konflik di lapangan dalam pelaksanaannya.
"Kita telah menyurati seluruh kepala daerah mulai dari Gubernur hingga Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia agar mempedomani aturan yang ditetapkan," paparnya.
Tulis Komentar