Dirjen Perkebunan : Jatah 20 Persen Kebun Sawit Masyarakat Ada Aturannya
Lebih jauh, ia menjelaskan tuntutan masyarakat atas FPKM sebesar 20 persen tidak bisa dipukul rata untuk semua perusahaan perkebunan sawit, karena sesuai dengan Permentan 26/2007, kewajiban FPKM sebesar 20 persen untuk masyarakat sekitar tidak diwajibkan bagi kebun yang telah memperoleh izin/IUP sebelum Februari 2007.
"Sehingga baru wajib bagi perusahaan perkebunan yang IUP terbit setelah 2007," paparnya.
Selain itu, saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, PP Nomor 26/2020 Bidang Pertanian dan Permentan Nomorb18/2021 yang mengatur tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar sebesar 20 persen dari luas kebun yang diusahakan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan turunannya, telah ditentukan adanya kewajiban FPKM yakni apabila di sekitar perkebunan tidak ada atau tidak tersedia lahan lagi, telah diatur kegiatan produktif lain yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan masyarakat sekitar.
"Program pemberdayaan yang akan diterima manfaatnya oleh masyarakat akan difasilitasi perusahaan seperti pola kredit, pola bagi hasil dan atau pola kemitraan lainnya. Artinya bukan harus membangun kebun sawit, tetapi masyarakat diberikan opsi sesuai keinginannya dan disepakati dengan perusahaan, bila masyarakat sekitar ingin beternak sapi boleh, mau usaha perikanan boleh," jelasnya.
Tulis Komentar