ALAT PERAGA MASIH TERPASANG

Empat Paslon "Kangkangi" Peraturan KPU

Di Baca : 5423 Kali

[{"body":"

Pekanbaru,  Detak Indonesia<\/strong>--Masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau (Pilgubri) 2018 sudah dimulai, namun alat Peraga Sosialisasi (APS) masing-masing  paslon belum juga dicopot, Kamis (15\/2\/2018), ini berarti "mengangkangi" peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
\r\n
\r\n"Untuk APS yang dikeluarkan KPU berdasarkan kesepakatan kita kemaren, 100 persen oleh KPU dan 150 persen atau lebih boleh dikeluarkan atau dicetak oleh pasangan calon, tetapi dengan ketentuan desain ukuran harus dikoreksi terlebih dahulu oleh KPU sehingga tidak melanggar peraturan KPU tentang kampanye," ujar Ketua KPU Riau, Nurhamin pada wartawan, Kamis (15\/2\/2018).
\r\n
\r\nSementara Rusidi Rusdan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau juga membenarkan pernyataan KPU Riau ini.
\r\n
\r\n <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/hotwsz3zey\/15-spanduk-paslon-ya.jpg","caption":"Alat Peraga Sosialisasi (APS) empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018-2023 masih terpasang di sejumlah sudut Kota Pekanbaru dan kabupaten\/kota lainnya di Provinsi Riau. Menurut Peraturan KPU Nomor 4\/2017\u00a0 pasal 67 ayat 1 alat peraga yang sudah terpasang sebelum penetapan kewajiban paslon untuk segera membuka APS yang terpasang, empat paslon ini bisa terancam pidana."},{"body":"

"Untuk baliho yang terpasang hari ini secepatnya kita akan koordinasi dengan Satpol PP, karena sebetulnya menurut Peraturan KPU Nomor 4\/2017  pasal 67 ayat 1 disebutkan bahwa alat peraga yang sudah terpasang sebelum penetapan itu kewajiban paslon untuk segera membuka APS yang terpasang," katanya.
\r\n
\r\n"Untuk batas waktu sebenarnya 1 kali 24 jam. Kalau tidak diturunkan maka kita akan koordinasi dengan Satpol PP," tegasnya.
\r\n
\r\nHari pertama kampanye ini paslon Gubri dan Wagubri 2018, jauh hari pihak KPU dan Bawaslu sudah mengingatkan untuk segera menurunkan segala bentuk alat Peraga Sosialisasi (APS).
\r\n
\r\nKenyataan hasil pantauan di lapangan imbauan tersebut dilanggar oleh empat paslon. Masih ada APS yang terpasang di beberapa titik jalan protokol di Pekanbaru dan di sejumlah kabupaten\/kota di Riau. 
\r\n
\r\n <\/p>\r\n","photo":"\/images\/default-photo.jpg","caption":""},{"body":"

Ada beberapa APS yang masih berdiri kokoh, seperti di simpang tiga (traffic light) Jalan Kaharudin Nasution, terlihat APS paslon Lukman Edi-Hardianto yang belum juga diturunkan. Di Simpang Bandara SSK II Pekanbaru-Sudirman APS milik Firdaus-Rusli juga masih terpasang termasuk juga APS milik Arsyadjuliandi Rachmad-Suyatno bahkan begitu juga paslon Syamsuar-Edy Natar Nasution. 
\r\n
\r\nBegitu juga media sosialisasi yang digunakan paslon seperti spanduk, baliho dan lainnya yang sudah terpasang saat ini tidak memenuhi ketentuan dan peraturan yang ada di KPU, seperti peraturan KPU Nomor 4\/ 2017 pasal 67 ayat 1 dimana disebutkan bahwa, alat peraga yang sudah terpasang sebelum penetapan diwajibkan kepada paslon untuk menurunkan APS yang terpasang itu.(*\/ro\/azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/default-photo.jpg","caption":""}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar