Pimpinan PT DSI Dilaporkan ke Kejari Siak Dugaan Praktik Mafia Tanah

"Tanah milik masyarakat di Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura diklaim oleh PT DSI yang dahulu sebagai pemegang SK Menteri Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan Nomor: 17/Kpts-II/1998 Tanggal 6 Januari 1998 seluas 13. 532 hektare. Kemudian areal pelepasan kawasan tersebut tidak dikelola PT DSI serta menjadi tanah terlantar dan peruntukannya tidak lagi sesuai dengan RT-RW Kabupaten Siak," jelas Sunardi.
Lalu, perjuangan masyarakat untuk mempertahankan hak-haknya dari rongrongan PT DSI terus berlanjut ke PTUN Jakarta. Perjuangan itu akhirnya membuahkan hasil.
Izin pelepasan kawasan milik PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang diterbitkan Menteri Kehutanan pada 1998 telah diperintahkan oleh PTUN Jakarta untuk dicabut.
Hal itu diputuskan dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, 11 Juli 2023. Dalam putusan Nomor 24/G/2023/PTUN.JKT majelis hakim dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi tergugat (Kementerian Kehutanan) dan Tergugat II Intervensi PT DSI.
Tulis Komentar