Pimpinan PT DSI Dilaporkan ke Kejari Siak Dugaan Praktik Mafia Tanah

"Sebagaimana dapat dilihat melalui peta yang telah kita dapatkan berdasarkan peninjauan lapangan ketika sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta. Ternyata lokasi atau objek itu benar-benar terpisah atau tidak di dalam izin milik PT DSI. Ini merupakan kekeliruan yang sangat besar," jelasnya.
Sunardi berharap, dengan adanya laporan tersebut Kejari Siak segera mengambil langkah hukum.
"Dalam hal ini atas laporan yang kami antarkan ke Kejari Siak mudah-mudahan segera diproses dan para pihak yang terlibat di dalamnya segera dilakukan proses hukum oleh Kejari Siak," pungkas Nardi.
Perlu diketahui, di areal tersebut terdapat lahan warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.
Tulis Komentar