KRIMINALISASI MS DALAM PERSANGKAAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Kuasa Hukum Merasa Kliennya Dikriminalisasi di Pelalawan Riau

Di Baca : 1283 Kali
Polres Pelalawan Riau.
 

2. Perilaku cabul atau menggoda
Perilaku cabul juga dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual, baik di tempat umum maupun di lingkungan kerja atau sekolah.

3. Pemaksaan seksual
Memaksa seseorang untuk melakukan aktivitas seksual juga masuk dalam jenis pelecehan seksual. Apalagi jika pemaksaan ini juga disertai dengan ancaman dan membuat korban merasa takut dan tidak berdaya untuk menolak pemaksaan tersebut.

4. Menjanjikan imbalan
Pelecehan seksual juga dapat berupa ajakan untuk melakukan hubungan intim dengan menjanjikan imbalan tertentu. Dalam beberapa kasus, ajakan melakukan hubungan seksual dengan imbalan tersebut dapat menyinggung sekaligus merendahkan martabat seseorang.

5. Sentuhan fisik yang disengaja
Menyentuh fisik seseorang secara sengaja dengan tujuan mengarah kepada tindakan seksual juga dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

"Jangan seenaknya Penyidik," pungkasnya ke awak media. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar