Kuasa Hukum Merasa Kliennya Dikriminalisasi di Pelalawan Riau
- Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
4. Petunjuk
Menurut pasal 188 KUHAP ayat (1), Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
5. Keterangan Terdakwa
Menurut pasal 189 ayat (1) KUHAP, Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang dilakukan atau yang ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri. Dasar Hukum Alat Bukti Keterangan Terdakwa diatur dalam :
Keterangan terdakwa: Pasal 184 huruf e dan Pasal 189 KUHAP.
Pemeriksaan terdakwa : Pasal 175 sampai Pasal 178 KUHAP.
Serta
1. Pelecehan jenis kelamin
Berkomentar dengan nada menghina terhadap jenis kelamin tertentu bisa masuk dalam kategori pelecehan seksual. Bukan hanya kepada perempuan, pelecehan seksual berupa hinaan terhadap jenis kelamin juga dapat menimpa laki-laki.
Tulis Komentar