KRIMINALISASI MS DALAM PERSANGKAAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Kuasa Hukum Merasa Kliennya Dikriminalisasi di Pelalawan Riau

Di Baca : 3486 Kali
Polres Pelalawan Riau.
 

Sementara itu Marlon menyatakan  bahwa kriminalisasi yang dituding dilakukan terhadap kliennya berawal dari pemeriksaan Penyidik hingga menetapkan tersangka diduga ada kepentingan tertentu?, Beking ? Serta dugaan konflik kepentingan? Atau dugaan ada barangkali industri hukum? Kami sebagai Kuasa Hukum tidak mengetahui saya berani menyatakan atas persangkaan klien kami yang tidak berdasarkan penetapan Tersangka yang jelas di mana sesuai persangkaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dituduhkan kepada kliennya harusnya Penyidik Polres Pelalawan tidak hanya berdasarkan keterangan saksi Pelapor. Alangkah bijak dan profesionalnya Penyidik bilamana sebelum menjadikan Tersangka terlebih dahulu 
Apa saja alat bukti dalam Hukum Pidana?

Alat-alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, adalah sebagai berikut:

1. Keterangan Saksi
Menurut pasal 1 butir 27 KUHAP, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

2. Keterangan Ahli
Menurut pasal 1 butir 28 KUHAP, keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar